Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement

Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement

 

Meski pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial tidak menjadi keharusan untuk setiap Pasangan, namun apabila Anda memutuskan untuk membuatnya, Anda perlu memastikan beberapa aspek ini ada, yaitu :

  1. Keterbukaan

Aspek yang pertama adalah keterbukaan. Yang mana sebelum Anda siap menjalani rumah tangga dan berbagai masalah yang bisa saja terjadi, maka membuat perjanjian pranikah ini mampu melatih Anda agar bisa bersikap lebih terbuka. Mau tidak mau nantinya Anda akan bersikap terbuka tentang banyaknya harta pribadi dari pihak suami maupun istri, sebelum harta tersebut diklaim menjadi milik bersama. Selain itu, Anda juga harus terbuka tentang terjadinya peningkatan harta, kemudian warisan, serta banyaknya utang yang Anda tanggung. Hal ini berguna untuk mengetahui secara jelas tentang apa yang berhak Anda dapatkan dan harus direlakan jika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pihak.

 

  1. Kerelaan

Aspek yang kedua adalah kerelaan, di mana tidak diperbolehkan adanya rasa terpaksa untuk membuat perjanjian pranikah ini. Baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak istri. Dengan adanya unsur keterpaksaan, maka hal bisa membatalkan perjanjian secara hukum

 

  1. Objektif

Kemudian ada aspek objektif, di mana dalam membuat perjanjian pranikah tidaklah sembarangan. Di mana hanya tanda tangan di atas kertas dengan materai saja. Tetapi ada pihak lain yang menyaksikannya, yakni pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat perjanjian pranikah sekalian sebagai saksi. Dalam hal ini adalah notaris yang sudah dipastikan kredibilitasnya. Sehingga notaris tersebut bisa menjaga objektivitas perjanjian dan di kemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

  1. Notariil

Aspek yang terakhir adalah notariil. Di mana setelah perjanjian pranikah ini dibuat bersama notaris, maka perjanjian tersebut perlu untuk dilaporkan pada lembaga pencatatan pernikahan. Dalam hal ini adalah Kantor Catatan Sipil atau KUA yang nantinya akan mendokumentasikan perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Dengan begitu, perjanjian pun statusnya sudah sah di hadapan hukum dan Anda bisa melakukan pengesahan diri untuk menjadi sepasang suami dan istri yang siap menjalani rumah tangga.

 

CALL US 24/7

Need an Advice from Expert Lawyers?
Get an Appointment Today!

Pianoforte solicitude decisively unpleasing conviction. Particular diminution entreaties.

Contact Detail

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2022 Created with Brilian Law Firm