Sobat Brilian, jika saat ini di antara kalian sedang ada yang merintis sebuah usaha/bisnis, penting sekali untuk melegalkannya. Kenapa? Sebagai pelaku usaha, melegalkan usaha kita menjadi berbentuk PT (Perseroan Terbatas) misalnya, menjadi salah satu upaya untuk mengamankan dan menjamin usaha yang kita lakukan itu sesuai dengan peraturan di Indonesia. Dengan memiliki bentuk usaha berupa PT dapat memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa. Bagaimana cara dan syarat dalam mendirikan PT, kita simak informasi ini yuk. Pengertian Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor. Sementara itu, berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) : PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Dengan ada pembaruan pengertian PT berdasarkan UU Cipta Kerja, maka yang tadinya berdasarkan UU PT, PT didirikan atas dasar perjanjian, dengan begitu PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 (satu) orang, dan disebut Perseroan Perorangan. Ketentuan cara dan syarat mendirikan PT persekutuan modal PT persekutuan modal atau PT biasa juga dimuat dalam undang-undang. Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut: Singkatnya, tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan. Selain itu, pengurusan NPWP untuk perpajakan dan pengurusan legalitas usaha, seperti NIB dan perizinan. Ketentuan cara dan syarat mendirikan PT perseroan perorangan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan. Kemudahan dalam syarat pendirian PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menjelaskan bahwa yang dimuat meliputi:
Perbedaan Startup dengan Corporate?
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi memberikan peluang yang besar bagi munculnya berbagai perusahaan startup di banyak negara, termasuk Indonesia. Bahkan, pada 2021 berdasarkan data Startup Ranking, Indonesia berada di urutan kelima dari sisi jumlah startup terbanyak di dunia. Posisi Indonesia berada di bawah Amerika Serikat (AS), India, Kanada, serta Inggris. Jumlah startup di Indonesia saat ini mencapai 2.100 dan jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Meski jumlahnya kini sangat banyak, namun rupanya tak sedikit pihak yang masih belum mengenal betul konsep startup dibanding dengan corporate. Oleh karena itu, kita simak penjelasan berikut ini untuk pengetahuan bersama yuk, Sobat… Apa itu Startup? Pengertian startup atau disebut perusahaan rintisan adalah sebuah usaha yang menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan core businessnya dan memecahkan masalah yang ada di masyarakat. Bagaimana Dasar Hukum Startup? Regulasi yang mengatur startup adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan usahanya di Indonesia diklasifikasikan sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik. Apa Saja Ciri-Ciri Startup? Apa Perbedaan Startup dengan Corporate? Untuk perbedaan startup dengan corporate biasanya sangat terasa di pola kerja. Biasanya suasana kerja di startup lebih terbangun situasi yang dinamis, yakni santai tapi tetap serius. Unggah-ungguh tak selalu berlaku meski tetap harus mengedepankan tata krama tentunya. Terpenting hasil kerja dapat mencapai gol yang ditargetkan sesuai KPI. Kreativitas sangat diperlukan untuk membuat berbagai inovasi produk dalam memudahkan hidup konsumen/masyarakat. Untuk career path, startup memberikan kesempatan untuk lebih berkembang dan mendapatkan posisi tinggi selama kinerja sesuai dengan apa yang diharapkan. Tak heran, banyak anak muda khususnya yang masuk ke kategori Generasi Millenial lebih tertarik untuk melamar pekerjaan di startup ketimbang corporate. Untuk tempat kerjanya pun fleksibel, startup yang belum terlalu besar atau baru mulai running biasanya menyewa ruangan di co-working space. Dan, bisa menerapkan pekerjaan untuk dilakukan di mana saja. Bagi startup yang sudah besar dan memiliki pendanaan yang besar pula, biasanya sudah mulai berani dan mampu memiliki gedung sendiri. Yang kemudian, desain interior dan eksterior dibuat senyaman dan semenarik mungkin untuk mendukung daya kreativitas para karyawannya. Seperti ada sarana internet yang mumpuni, ruang istirahat, ruang bermain, bahkan meja kerja dibuat tidak kaku bisa bekerja di sudut mana pun yang nyaman. Ada kantin yang menyediakan berbagai makanan dan minuman secara cuma-cuma. Intinya untuk mendukung kinerja karyawan. Untuk konsep inipun, akhirnya corporate juga mulai menerapkannya. Untuk pendanaan, founder startup relatif hanya mengeluarkan dana saat merintis bisnis dengan harapan ada investor yang datang untuk memberikan dana segar, jika dipercaya investor, startup bisa menerima dana jutaan hingga miliaran dollar. Beda hal dengan corporate atau perusahaan konvensional yang pendanaannya berasal dari satu atau lebih pemilik perusahaan, di mana pendanaan juga bisa berasal dari hasil profit yang diputar kembali. Selanjutnya, di sisi struktur organisasi, operasional perusahaan startup cenderung ditentukan sepenuhnya oleh founder atau manajemen perusahaan. Sementara investor tak banyak mencampuri bisnis startup. Investor biasanya hanya terlibat pada keputusan-keputusan strategis. Dalam corporate, jalannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh kehendak pemilik perusahaan, entah secara langsung atau tidak langsung. Bahkan banyak perusahaan yang pemodalnya atau pemiliknya masuk dalam manajemen perusahaan, sesuatu yang hampir sulit sekali ditemukan pada perusahaan startup. Sementara itu, untuk urusan legalitas usaha adalah tidak jauh berbeda, seperti Akta Pendirian Usaha, NPWP Badan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan daftar Hak Merek. Namun, mengingat startup lebih fokus melakukan berbagai inovasi, maka sangat penting untuk melakukan pendaftaran Hak Paten.