Bisakah Gugat Cerai jika keberadaan Tergugat tidak diketahui ? Istilah tidak diketahui keberadaannya dalam praktik beracara di Pengadilan Agama dikenal dengan Ghaib. Ghaib adalah kata yang memiliki arti tidak diketahui atau tak terlihat, berhubungan dengan perceraian, dalam praktiknya ada banyak kasus pihak Tergugat atau Termohon tidak diketahui keberadaan. Nah hal ini lah yang membuat adanya Cerai dan Talak Ghaib. Dan istilah Cerai Gugat dan Cerai Talak Ghaib hanya berlaku di Pengadilan Agama saja. Istilah Gugatan cerai ghaib adalah pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri, namun suami tidak diketahui keberadaannya (suami ghaib). Sebaliknya, istilah istri ghaib itu muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak, namun istri tidak diketahui keberadaannya (istri ghaib). Sehingga dapat dapat disimpulkan bahwa Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Sementara dalam Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia. Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-undang nomor 7 taun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) (1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. (2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. (3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri. Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami. Karena, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri). Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya) diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peaturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975. Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib (Tergugat) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek. Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Lantas apa saja syarat yang perlu dilampirkan ke Pengadilan ? berikut kami lampirkan syarat-syaratnya sebagai berikut : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap) Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar) Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar) Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar) Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer.co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com
Perlukah Prenuptial/ Postnuptial Agreement ?
Perlukah Prenuptial/ Postnuptial Agreement ? Perlukah Prenuptial/ Postnuptial Agreement ? Eits, sebelum membahas pokok pertanyaan tersebut di atas, alangkah baiknya kita pahami dulu konsep dasar Prenuptial/ Postnuptial Agreement ya sobat Brilian ! Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yakni : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Namun berdasarkan Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 frasa Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai “‘Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’,” Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan adalah Perjanjian Bersama / Kesepakatan Bersama yang dibuat secara tertulis antara suami dan istri yang dibuat di Notaris yang isinya mengatur pertama : Pemisahan seluruhnya, kedua Persatuan bulat harta, ketiga Penampungan nilai – nilai sistem patrilineal atau matrilineal. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ketentuan Pasal mengubah Pasal 29 tersebut tidak hanya diartikan sebagai perjanjian pranikah saja melainkan menjadi menjadi Perjanjian Perkawinan juga karena perjanjian ini dapat dibuat pada saat berlangsungnya ikatan perkawinan. Dengan demikian perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat berlangsungnya perkawinan. Alasan Pentingnya Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan Meski beberapa kalangan masih ada yang mengganggap tabu, namun tak dapat dipungkiri Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan ini juga sangat penting untuk masa depan keluarga Anda. Kurangnya literasi hukum menjadikan sebagian orang meragukan perjanjian ini. Oleh karena itu sobat, kami akan mengupas kenapa perjanjian pranikah dan dan atau Perkawinan ini menjadi penting, yaitu : Memberikan kebebasan pasangan suami istri untuk mengatur hartanya masing-masing Sejak dibuatnya Prenuptial atau Postnuptial Agreement, maka pasangan diberikan kebebasan terhadap harta benda masing-masing yang akan diperoleh sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement ini karena telah terjadi pemisahan harta benda pasangan. Atas hal tersebut pasangan suami istri yang telah mengantongi Prenuptial atau postnuptial Agreement diberikan kebebasan untuk mengatur perolehan harta masing-masing tanpa takut dipersengketakan di kemudian hari. Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri dari jeratan hutang pasangan di kemudian hari Sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement, maka apabila dikemudian hari pasangan Anda terlilit hutang, Anda sebagai pasangannya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung hutang milik pasangan Anda. Hal ini dapat memberikan personal guarantee untuk Anda di kemudian hari. Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri beda negara untuk membeli aset atau properti di Indonesia Peraturan agraria di Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran dengan WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan. Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement menjadi solusi bagi Pasangan suami istri beda negara untuk memiliki property di Indonesia. Hal ini di dasarkan pada Pasal 3 PP 103/2015, dimana WNI yang telah melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA. WNI tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah. Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan. Memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan masing-masing Dengan adanya Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement, hal ini mampu untuk melindungi harta kekayaan Anda sehingga pernikahan yang Anda laksanakan bukanlah karena suatu harta. Dengan begitu, harta atau pun kekayaan pun akan tetap terjaga jika di masa depan terjadi sesuatu hal. Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer.co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com
Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement
Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement Meski pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial tidak menjadi keharusan untuk setiap Pasangan, namun apabila Anda memutuskan untuk membuatnya, Anda perlu memastikan beberapa aspek ini ada, yaitu : KeterbukaanAspek yang pertama adalah keterbukaan. Yang mana sebelum Anda siap menjalani rumah tangga dan berbagai masalah yang bisa saja terjadi, maka membuat perjanjian pranikah ini mampu melatih Anda agar bisa bersikap lebih terbuka. Mau tidak mau nantinya Anda akan bersikap terbuka tentang banyaknya harta pribadi dari pihak suami maupun istri, sebelum harta tersebut diklaim menjadi milik bersama. Selain itu, Anda juga harus terbuka tentang terjadinya peningkatan harta, kemudian warisan, serta banyaknya utang yang Anda tanggung. Hal ini berguna untuk mengetahui secara jelas tentang apa yang berhak Anda dapatkan dan harus direlakan jika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pihak. KerelaanAspek yang kedua adalah kerelaan, di mana tidak diperbolehkan adanya rasa terpaksa untuk membuat perjanjian pranikah ini. Baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak istri. Dengan adanya unsur keterpaksaan, maka hal bisa membatalkan perjanjian secara hukum ObjektifKemudian ada aspek objektif, di mana dalam membuat perjanjian pranikah tidaklah sembarangan. Di mana hanya tanda tangan di atas kertas dengan materai saja. Tetapi ada pihak lain yang menyaksikannya, yakni pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat perjanjian pranikah sekalian sebagai saksi. Dalam hal ini adalah notaris yang sudah dipastikan kredibilitasnya. Sehingga notaris tersebut bisa menjaga objektivitas perjanjian dan di kemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan. NotariilAspek yang terakhir adalah notariil. Di mana setelah perjanjian pranikah ini dibuat bersama notaris, maka perjanjian tersebut perlu untuk dilaporkan pada lembaga pencatatan pernikahan. Dalam hal ini adalah Kantor Catatan Sipil atau KUA yang nantinya akan mendokumentasikan perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Dengan begitu, perjanjian pun statusnya sudah sah di hadapan hukum dan Anda bisa melakukan pengesahan diri untuk menjadi sepasang suami dan istri yang siap menjalani rumah tangga. Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer.co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com